Syarat Modal dan Mendirikan Perusahaan PT di Indonesia

Tidak sedikit pengusaha yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Ada yang masih berbentuk UMKM, hingga yang sudah memiliki Perusahaan. Perkembangan bisnis atau bisnis yang kita jalani tentunya akan ditingkatkan menjadi sebuah badan usaha. Badan Usaha dapat berupa PT, CV, Firma atau lainnya.
Namun yang paling terkenal dan paling banyak dipilih oleh para pengusaha di Indonesia adalah berdirinya PT. Maka untuk lebih mudahnya Law Corner akan membuatkan artikel untuk anda tentang Tata Cara, Cara dan Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas “PT”. Saat ini pendirian PT pemerintah mempermudah pendirian perseroan terbatas. Dengan demikian, pengusaha asing dapat mendirikan perusahaan PT di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), modal dasar PT adalah 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT. Ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau kendala bagi para pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa dari mereka ingin mendirikan PT tetapi hanya memiliki modal pas-pasan, padahal mereka sadar akan pentingnya mendirikan PT yang berbadan hukum.
Kemudian akhirnya Pemerintah memberikan kemudahan bagi kita semua, Pemerintah mengeluarkan Peraturan baru bahwa besaran modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan pendirinya. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT. meskipun persyaratan modal ini hanya berlaku untuk UMKM saja.
Perusahaan Pendirian Modal
Modal dasar ini adalah sejumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian. Modal disetor adalah modal berupa aset non tunai yang ada di dalam perusahaan yang kemudian digunakan untuk operasional perusahaan. Selain modal dasar dan modal disetor, terdapat 2 jenis modal lain dalam struktur permodalan Perseroan Terbatas “PT”.
Yaitu modal ditempatkan dan modal disetor. Modal ditempatkan adalah modal yang jumlahnya masih ditangguhkan atau menjadi kewajiban untuk dimasukkan ke dalam perseroan, dimana pada saat pendirian perseroan modal tersebut sejumlah itu dimasukkan oleh pendiri perseroan. Modal disetor sedang adalah modal yang diwujudkan dalam bentuk uang atau uang tunai yang dibayarkan kepada perusahaan.
Setelah Ibukota sudah kita tentukan, saatnya kita mengatur Domisili usaha kita. ini untuk kami mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). namun beberapa pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang tidak mencukupi untuk menyewa ruang kantor. Karena sudah ada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Sedangkan SKDP sangat penting untuk mendapatkan NPWP, TDP, SIUP, atau izin usaha lainnya.
Oleh karena itu, solusi yang dapat diambil adalah dengan menggunakan Virtual Office. Virtual Office adalah pilihan yang lebih hemat biaya untuk bisnis yang ingin berdomisili di Jakarta. Persyaratan Domisili yang berbeda di setiap wilayah. Jika Anda berada di Tangerang dan Bogor, Anda dapat menggunakan Rumah sebagai domisili Bisnis Anda sampai batas tertentu. Sedangkan di Depok harus menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan rumah. Tidak jarang diminta Undang-Undang Gangguan (HO) sebagai syarat tambahan dalam mendirikan perusahaan dan Buat PT di Indonesia.
Tata Cara Pendirian PT
a) Dalam mendirikan PT, harus menggunakan akta resmi yang dibuat oleh notaris. Dalam akta tersebut terdapat hal-hal seperti nama perusahaan, bidang usaha, alamat, jumlah modal, dan sebagainya.
b) Selanjutnya akta pendirian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dahulu disebut Menteri Kehakiman dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Perusahaan sesuai dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
- Akta pendirian perusahaan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
- Modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar. Ketentuan ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007.
c) Setelah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkewajiban mengumumkan tentang pendirian Perseroan Terbatas tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia “BNRI”.
d) Setelah diumumkan kepada BNRI, perusahaan telah sah sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatan operasionalnya. Biaya pemeliharaan pendirian Perseroan Terbatas (PT) sekitar 15 juta tergantung skala usaha perusahaan. Biaya tersebut jika menggunakan jasa konsultan pihak ketiga. Pendirian PT juga membutuhkan SIUP.
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan “SIUP”
SIUP adalah bagian dari pendirian perusahaan PT di Indonesia. Penanganan SIUP biasanya sama di berbagai tempat. Persyaratan untuk memperoleh SIUP adalah sebagai berikut: Mengisi formulir pengajuan SIUP bermaterai, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk perusahaan yang bertanggung jawab (Dirut atau Direktur), Pas Foto Direktur atau Direktur (ukuran 3×4), Fotokopi NPWP Presiden Direktur atau Direktur, Surat Keterangan Domisili Usaha, Fotokopi izin usaha tertentu, Fotokopi akte pendirian dan persetujuan (surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Surat Kuasa jika pengurusan yang berwenang dan KTP yang disahkan.
Perseroan Terbatas ini harus mempunyai Badan Hukum yang disetarakan dengan seseorang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pendirinya. Dengan demikian, PT dapat bertindak baik di dalam dan di depan pengadilan maupun dengan orang-orang, dan dapat memiliki aset sendiri. Sedangkan CV, ia merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terlepas dari kekayaan CV.
Keuntungan utama mendirikan PT adalah terbatasnya modal yang disetorkan ke PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka tanggung jawab pemilik hanya sebatas modal disetor. kerugian perusahaan tidak menyentuh milik pribadi. Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batasan lama hidup PT.
Artinya, selama PT tersebut masih dapat beroperasi, sekalipun pemilik atau pengurusnya telah mengundurkan diri atau meninggal dunia, dapat diteruskan oleh pemegang saham lainnya. Kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut dapat dengan mudah menjual sahamnya kepada orang lain. Segala sesuatu tentang mendirikan perusahaan PT di Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar